Pandangan Hukum, Agama, dan Etika tentang Euthanasia, Aborsi, dan Transplantasi Organ
Berhubung Ujian pertama gue tentang kode etik kesehatan, gue mau share nih semoga bermanfaat ya guys :)
Aspek Hukum
Menurut hukum-hukum yang berlaku di Indonesia, aborsi atau pengguguran janin termasuk kejahatan, yang dikenal dengan istilah "Abortus Provocatus Criminalis"
Yang dikenai hukuman dalam hal ini :
Transplantasi merupakan upaya terakhir untuk menolong seorang pasien dengan kegagalan fungsi salah satu organ tubuhnya.dari segi etik kedokteran tindakan ini wajib dilakukan jika ada indikasi,berlandaskan dalam KODEKI,yaitu:
Guys, sekarang gue mau bahas soal pandangan hukum, agama dan
etika tentang 3 hal yang lagi jadi pro-kontra nihh yaitu euthanasia, aborsi dan
pencangkokan organ. Sebenernya itu boleh gak siii??? Penasaran??? Langsung aja
deh check it out!!!
Euthanasia
1.Pengertian
Euthanasia berasal dari kata
Yunani eu : baik dan thanatos : mati. Maksudnya adalah mengakhiri
hidup dengan cara yang mudah tanpa rasa sakit. Euthanasia sering disebut : mercy
killing (mati dengan tenang). LOL semua orang pengen kelleeeesss, tapi
memang ada pasien yang meminta untuk dimatikan dengan alasan sudah tidak
sanggup lagi menahan penyakit yang dideritanya biasanya dilakukan dengan cara
suntik mati.
Ihh sereeemmm, bagi para jomblo jangan pernah
berpikir untuk mengakhiri derita hati yang kesepian pliss jangan lakuin karena
belum tentu di akhirat lo dapet jodohh.
2. Jenis-jenis Euthanasia
1) Euthanasia dilihat
dari cara dilaksanakannya
Euthanasia ini dapat dibagi menjadi
beberapa, yaitu :
1.
Euthanasia Aktif
Euthanasia
Aktif adalah : suatu tindakan mempercepat proses kematian, Yang termasuk
tindakan mempercepat proses kematian disini adalah ketika pasien masih memiliki
harapan hidup dilihat berdasarkan riwayat penyakitnya. Jadi intinya masih bisa
hidup tapi kagak sabaran.
2. Euthanasia pasif
Euthanasia Pasif adalah : suatu
tindakan membiarkan pasien/penderita yang dalam keadaan tidak sadar (comma),
kalau yang ini sudah tidak ada harapan hidup lagi, yang dicabut alatnya
langsung innalillahi.
3. Auto-euthanasia,
artinya seorang pasien menolak secara tegas dengan sadar untuk menerima
perawatan medis dan ia mengetahui bahwa hal ini akan memperpendek atau
mengakhiri hidupnya. Dari penolakan tersebut ia membuat sebuah codicil (pernyataan
tertulis tangan). Auto-euthanasia pada dasarnya adalah euthanasia pasif atas
permintaan.
2) Euthanasia diTinjau dari
Permintaan
Euthanasia
ini dapat dibedakan menjadi :
1.
Euthanasia Voluntir
Euthanasia Voluntir adalah euthanasia
yang dilakukan oleh petugas medis berdsarkan permintaan dari pasien sendiri.
Permintaan dari pasien ini dilakukan dalam kondisi sadar atau dengan kata lain
permintaanpasien secara sadar, dan berulang-ulang, tanpa tekanan dari siapa
pun.
2.Euthanasia
Involuntir
Euthanasia Involuntir ini dilakukan oleh
petugas medis kepada pasien yang tidak sadar. Permintaan biasanya dilakukan
oleh keluarga pasien,dengan berbagai alasan, antara lain : biaya perawatan,
kasihan kepada penderitaan pasien tersebut.
Euthanasia Menurut Hukum
Prinsip umum UU Hukum Pidana (KUHP)
yang berkaitan dengan masalah jiwa manusia adalah memberikan perlindungan,
sehingga hak untuk hidup secara wajar sebagaimana harkat kemanusiaannya menjadi
terjamin.
Di dalam pasal 344 KUHP dinyatakan
: “Barang siapa menghilangkan jiwa orang lain atas permintaan orang itu
sendiri, yang disebutkannya dengan nyata dan dengan sungguh-sungguh, dihukum
penjara selama-lamanya 12 tahun”.
Berdasarkan pasal ini, seorang
dokter bisa dituntut oleh penegak hukum, apabila ia melakukan euthanasia,
walaupun atas permintaan pasien dan keluarga yang bersangkutan, karena
perbuatan tersebut merupakan perbuatan melawan hukum.
Mungkin saja dokter atau keluarga
terlepas dari tuntutan pasal 344 ini, tetapi ia tidak bisa melepaskan diri dari
tuntutan pasal 388 yang berbunyi : “Barang siapa dengan sengaja menghilangkan
jiwa orang lain, dihukum karena makar mati, dengan hukuman penjara selama-lamanya
15 tahun”. Dokter bisa diberhentikan dari jabatannya, karena melanggar kode
etik kedokteran. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor : 434/MenKes/SK/X/1983 pasal
10 menyebutkan : “Setiap dokter harus senantiasa mengingat akan kewajibannya
untuk melindungi ‘hidup’ makhluk insani”.
Menurut Undang-Undang Kesehatan No. 36Tahun 2009, pasal 117,
seseorang dikatakan mati apabila fungsi sistem jantung, sirkulasi dan sistem
pernafasan terbukti telah berhenti secara permanen, atau apabila kematian
batang otak telah dapat dibuktikan. Apabila kita perhatikan batasan kematian
menurut undang-undang ini, sebenarnya merupakan suatu bentuk akomodasi dari
berbagai batasan tentang kematian atau mati yang sebelumnya telah ada atau
dirumuskan.
Jadi guys, jelas sekali tindakan euthanasia tidak
diperkenankan di Indonesia
Euthanasia Menurut Agama Islam
1. Kedudukan jiwa dalam Islam
Islam sangat menghargai jiwa, lebih-lebih
terhadap jiwa manusia. Cukup banyak ayat Al-Qur’an maupun hadits yang
mengharuskan kita untuk menghormati dan memelihara jiwa manusia (hifzh al
nafs). Jiwa, meskipun merupakan hak asasi manusia, tetapi ia adalah
anugerah Allah SWT.
Di antara firman-firman Allah SWT
yang menyinggung soal jiwa atau “nafs” itu adalah :
Surat Al-Hijr ayat 23 :
Artinya :
“Dan sesungguhnya benar-benar kami-lah
yang menghidupkan dan mematikan, dan kami (pulalah) yang mewarisi”.
Surat Al-Najm ayat 44 :
Artinya :
“Dan bahwasanya Dia-lah (Allah) yang mematikan dan
menghidupkan”.
Tindakan merusak maupun menghilangkan jiwa
milik orang lain maupun jiwa milik sendiri adalah perbuatan melawan hukum
Allah. Begitu besarnya penghargaan Islam terhadap jiwa, sehingga segala
perbuatan yang merusak atau menghilangkan jiwa manusia, diancam dengan hukuman
yang setimpal.
Masalah
Etika pada Euthanasia
Profesi tenaga medis sudah sejak lama menentang euthanasia
sebab profesi kedokteran adalah untuk menyembuhkan dan bukan untuk mematikan.
Profesi medis adalah untuk merawat kehidupan dan bukan untuk merusak kehidupan.
Sumpah Hipokrates jelas-jelas menolaknya, “Saya tidak akan memberikan racun
yang mematikan ataupun memberikan saran mengenai hal ini kepada mereka yang
memintanya.” Sumpah ini kemudian menjadi dasar sumpah seluruh dokter
di dunia, termasuk di Indonesia. Mungkin saja sumpah ini bukan Hipokrates
sendiri yang membuatnya.
Dalam pasal 9, bab II Kode Etik Kedokteran Indonesia tentang
kewajiban dokter kepada pasien, disebutkan bahwa seorang dokter harus
senantiasa mengingat akan kewajiban melindungi hidup makhluk insani. Ini
berarti bahwa menurut kode etik kedokteran, dokter tidak diperbolehkan
mengakhiri hidup seorang yang sakit meskipun menurut pengetahuan dan pengalaman
tidak akan sembuh lagi. Tetapi apabila pasien sudah dipastikan mengalami
kematian batang otak atau kehilangan fungksi otaknya sama sekali, maka pasien
tersebut secara keseluruhan telah mati walaupun jantungnya masih berdenyut.
Penghentian tindakan terapeutik harus diputuskan oleh dokter yang berpengalaman
yang mengalami kasus-kasus secara keseluruhan dan sebaiknya hal itu dilakukan
setelah diadakan konsultasi dengan dokter yang berpengalaman, selain harus pula
dipertimbangkan keinginan pasien, kelurga pasien, dan kualitas hidup terbaik
yang diharapkan. Dengan demikian, dasar etik moral untuk melakukan euthanasia
adalah memperpendek atau mengakhiri penderitaan pasien dan bukan mengakhiri
hidup pasien. Sampai saat ini, belum ada aturan hukum di Indonesia yang
mengatur tentang euthanasia. Pasal-pasal KUHP justru menegaskan bahwa
euthanasia aktif maupun pasif tanpa permintaan dilarang. Demikian pula dengan
euthanasia aktif dengan permintaan. Hakikat profesi kedokteran adalah
menyembuhkan dan meringankan penderitaan. Euthanasia justru bertentangan
radikal dengan hakikat itu.
ABORSI
Aborsi atau dalam bahasa medis
disebut abortus adalah pengeluaran hasil konsepsi secara prematur dari uterus
dimana embrio tidak dapat tumbuh di luar kandungan.Abortus dibagi menjadi tiga
jenis, yaitu :
- Abortus spontan/alami atau Abortus Spontaneus
- Abortus Buatan/Sengaja atau Abortus Provocatus Criminalis
- Abortus Terapeutik/Medis atau Abortus Provocatus Therapeuticum
Aspek Hukum
Menurut hukum-hukum yang berlaku di Indonesia, aborsi atau pengguguran janin termasuk kejahatan, yang dikenal dengan istilah "Abortus Provocatus Criminalis"
Yang dikenai hukuman dalam hal ini :
- Ibu yang melakukan abortus
- Dokter/bidan/dukun/tenaga kesehatan lain yang melakukan aborsi
- Orang-orang/pihak yang mendukung terlaksananya aborsi
Beberapa pasal yang terkait adalah :
- KUHP pasal 299, 346, 347, 348, 349 tentang larangan pengguguran kandungan.
- UU RI No. 1 tahun 1946 menyatakan aborsi merupakan tindakan pelanggaran hukum.
- UU RI No. 7 tahun 1984 tentanf menghapus diskriminasi pada wanita.
- UU RI No. 23 tahun 1992, pasal 15 : abortus diperbolehkan dengan alasan medis.
Pasal 77c : kebebasan menentukan reproduksi
Pasal 80 : dokter boleh melakukan aborsi yang aman.
Apabila ditinjau dari Human
Rights (HAM) :
- Setiap manusia berhak kapan mereka bereproduksi
- RUU pasal 7 : berhak menentukan kapan dan jumlah reproduksi.
- RUU Kesehatan pasal 63
Aspek Etika Kedokteran
- Bunyi lafal sumpah dokter : Saya akan merahasiakan segala sesuatu yang saya ketahui dari pasien bahkan hingga pasien meninggal.
- Bunyi lafal sumpah dokter : Saya akan menghormati setiap hidup insane mulai dari pembuahan.
- Penjelasan Pasal 7c KODEKI : Abortus Provokatus dapat dibenarkan dalam tindakan pengobatan/media
- Pasal 10 KODEKI : Dokter wajib mengingat akan kewajibannya melindungi hidup tiap insani.
Aspek Agama
Beberapa pandangan agama tentang
aborsi :
Islam
Majelis Ulama Indonesia memfatwakan
bahwa :
- Aborsi haram hukumnya sejak terjadinya implantasi blastosis pada dinding rahim ibu (nidasi).
- Aborsi dibolehkan karena adanya uzur, baik yang bersifat darurat ataupun hajat.
- Keadaan darurat yang berkaitan dengan kehamilah yang membolehkan aborsi adalah:
- Perempuan hamil menderita sakit fisik berat seperti kanker stadium lanjut, TBC dengan caverna dan penyakit-penyakit fisik berat lainnya yang harus ditetapkan oleh Tim Dokter.
- Dalam keadaan di mana kehamilan mengancam nyawa si ibu.
- Keadaan hajat yang berkaitan dengan kehamilan yang dapat membolehkan aborsi adalah:
- Janin yang dikandung dideteksi menderita cacat genetic yang kalau lahir kelak sulit disembuhkan.
- Kehamilan akibat perkosaan yang ditetapkan oleh Tim yang berwenang yang didalamnya terdapat antara lain keluarga korban, dokter, dan ulama.
- Kebolehan aborsi sebagaimana dimaksud huruf b harus dilakukan sebelum janin berusia 40 hari.
- Aborsi haram hukumnya dilakukan pada kehamilan yang terjadi akibat zina.
TRANSPLANTASI
ORGAN
Menurut Pandangan Agama Islam
Tipe Donor 1
Donor dalam keadaan sehat. Yang dimaksud disini adalah donor anggota tubuh bagi siapa saja yang memerlukan pada saat si donor masih hidup. Donor semacam ini hukumnya boleh.
Ada 3 tipe donor organ tubuh ;
- Donor dalam keadaan hidup sehat : tipe ini memrlukan seleksi yang cermat dan pemeriksaan kesahatan yang lengkap, baik terhadap donor maupun resipien untuk menghindari kegagalan karena penolakan tubuh oleh resipien dan untk mencegah resiko bagi donor.
- Donor dalam keadaan koma atau diduga akan meninggal dengan sege. Untuk tipe ini pengambilan organ donor memrlukan alat control kehidupan misalnya alat bantu pernafasan khusus . Alat Bantu akan dicabut setelah pengambilan organ selesai. itu.
- Donor dalam keadaan mati. Tipe ini merupakan tipe yang ideal , sebab secara medis tinggal menunggu penentuan kapan donor dianggap meninggal secara medis dan yuridis.
Menurut Pandangan Agama Islam
Tipe Donor 1
Donor dalam keadaan sehat. Yang dimaksud disini adalah donor anggota tubuh bagi siapa saja yang memerlukan pada saat si donor masih hidup. Donor semacam ini hukumnya boleh.
Tipe donor 2
hukum Islam pun tidak membolehkan karena salah satu hadist mengatakan bahwa ”Tidak boleh membahayakan diri sendiri dan tidak boleh membayakan diri orang lain.”
(HR. Ibnu Majah). Yakni penjelasannya bahwa kita tidak boleh
membahayakan orang lain untuk keuntungan diri sendiri. Perbuatan
tersebut diharamkan dengan alasan apapun sekalipun untuk tujuan yang
mulia.
Tipe Donor 3
Menurut hukum Islam ada yang membolehkan dan ada yang mengharamkan. Yang membolehkan menggantungkan pada syarat sebagai berikut:
- Resipien (penerima organ) berada dalam keadaan darurat yang mengancam dirinya setelah menmpuh berbagai upaya pengobatan yang lama
- Pencangkokan tidak akan menimbulkan akibat atau komplikasi yang lebih gawat
- Telah disetujui oleh wali atau keluarga korban dengan niat untuk menolong bukan untuk memperjual-belikan
Aspek
hukum transplantasi
Dari segi
hukum, transplantasi organ dan jaringan sel tubuh dipandang sebagai suatu usaha
mulia dalam upaya menyehatkan dan mensejahterakan manusia, walaupun ini adalah suatu
perbuatan yang melawan hokum pidana yaitu tindak pidana penganiayaan. Tetapi
karena adanya pengecualian maka perbuatan tersebut tidak lagi diancam pidana
dan dapat dibenarkan. Transplantasi dengan donor hidup menimbulkan dilema etik,
dimana transplantasi pada satu sisi dapat membahayakan donor namun di satu sisi
dapat menyelamatkan hidup pasien (resipien). Di beberapa negara yang telah
memiliki Undang-Undang Transplantasi, terdapat pembalasan dalam pelaksanaan
transplantasi, misalnya adanya larangan untuk transplantasi embrio, testis, dan
ovarium baik untuk tujuan pengobatan maupun tujuan eksperimental. Namun ada
pula negara yang mengizinkan dilakukannya transplantasi organ-organ tersebut di
atas untuk kepentingan penelitian saja.
Diindonesia
sudah ada undang undang yang membahasnya yaitu UU No.36 Tahun 2009 mengenai
transplantasi :
Pasal 64
(1)
Penyembuhan penyakit dan pemulihan kesehatan dapat dilakukan melalui
transplantasi organ dan/atau jaringan tubuh, implan obat dan/atau alat
kesehatan, bedah plastik dan rekonstruksi, serta penggunaan sel punca.
(2)
Transplantasi organ dan/atau jaringan tubuh sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan hanya untuk tujuan kemanusiaan dan dilarang untuk dikomersialkan.
(3) Organ
dan/atau jaringan tubuh dilarang diperjualbelikan dengan dalih apapun.
Pasal 65
(1)
Transplantasi organ dan/atau jaringan tubuh hanya dapat dilakukan oleh tenaga
kesehatan yang mempunyai keahlian dan kewenangan untuk itu dan dilakukan di
fasilitas pelayanan kesehatan tertentu.
(2)
Pengambilan organ dan/atau jaringan tubuh dari seorang donor harus
memperhatikan kesehatan pendonor yang bersangkutan dan mendapat persetujuan
pendonor dan/atau ahli waris atau keluarganya.
(3)
Ketentuan mengenai syarat dan tata cara penyelenggaraan transplantasi organ
dan/atau jaringan tubuh sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2)
ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 66
Transplantasi
sel, baik yang berasal dari manusia maupun dari hewan, hanya dapat dilakukan
apabila telah terbukti keamanan dan kemanfaatannya.
Pasal 67
(1)
Pengambilan dan pengiriman spesimen atau bagian organ tubuh hanya dapat
dilakukan oleh tenaga kesehatan yang mempunyai keahlian dan kewenangan serta
dilakukan di fasilitas pelayanan kesehatan tertentu.
(2)
Ketentuan mengenai syarat dan tata cara pengambilan dan pengiriman spesimen
atau bagian organ tubuh sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundangundangan.
Pasal 68
(1)
Pemasangan implan obat dan/atau alat kesehatan ke dalam tubuh manusia hanya
dapat dilakukan oleh tenaga kesehatan yang mempunyai keahlian dan kewenangan
serta dilakukan di fasilitas pelayanan kesehatan tertentu.
(2)
Ketentuan mengenai syarat dan tata cara penyelenggaraan pemasangan implan obat
dan/atau alat kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan
Peraturan Pemerintah.
Pasal 69
(1) Bedah
plastik dan rekonstruksi hanya dapat dilakukan oleh tenaga kesehatan yang
mempunyai keahlian dan kewenangan untuk itu.
(2) Bedah
plastik dan rekonstruksi tidak boleh bertentangan dengan norma yang berlaku
dalam masyarakat dan tidak ditujukan untuk mengubah identitas.
(3)
Ketentuan mengenai syarat dan tata cara bedah plastik dan rekonstruksi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 70
(1)
Penggunaan sel punca hanya dapat dilakukan untuktujuan penyembuhan penyakit dan
pemulihan kesehatan, serta dilarang digunakan untuk tujuan reproduksi.
(2) Sel
punca sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak boleh berasal dari sel punca
embrionik.
(3)
Ketentuan lebih lanjut mengenai penggunaan sel punca sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan Menteri.
Aspek
Etik Transplantasi
Transplantasi merupakan upaya terakhir untuk menolong seorang pasien dengan kegagalan fungsi salah satu organ tubuhnya.dari segi etik kedokteran tindakan ini wajib dilakukan jika ada indikasi,berlandaskan dalam KODEKI,yaitu:
Pasal 2.
Seorang
dokter harus senantiasa melakukan profesinya menurut ukuran tertinggi.
Pasal 10.
Setiap
dokter harus senantiasa mengingat dan kewajibannya melindungi hidup insani.
Pasal 11.
Setiap
dokter wajib bersikap tulus ikhlas dan mempergunakan segala ilmu dan
keterampilannya untuk kepentingan penderita.
Pasal-pasal
tentang transplantasi dalam PP No. 18 tahun 1981,pada hakekatnya telah mencakup
aspek etik,mengenai larangan memperjual belikan alat atu jaringan tubuh untuk
tujuan transplantasi atau meminta kompensasi material.Yang perlu diperhatikan
dalam tindakan transplantasi adalah penentuan saat mati seseorang akan diambil
organnya,yang dilakukan oleh (2) orang dokter yang tidak ada sangkut paut medik
dengan dokter yang melakukan transplantasi,ini erat kaitannya dengan
keberhasilan transplantasi,karena bertambah segar organ tersebut bertambah baik
hasilnya.tetapi jangan sampai terjadi penyimpangan karena pasien yang akan
diambil organnya harus benar-benar meninggal dan penentuan saat meninggal
dilakukan dengan pemeriksaan elektroensefalografi dan dinyatakan meninggal jika
terdapat kematian batang otak dan sudah pasti tidak terjadi pernafasan dan
denyut jantung secara spontan.pemeriksaan dilakukan oleh para dokter lain bukan
dokter transplantasi agar hasilnya lebih objektif
So,
kesimpulannya
- Transplantasi organ tubuh yang dilakukan ketika pendonor hidup sehat diperbolehkan asal organ yang disumbangkan tidak menyebabkan kematian kepada si pendonor
- Transplantasi organ tubuh yang dilakukan ketika pendonor sakit (koma), hukumnya haram.
- Transplantasi organ tubuh yang dilakukan ketika pendonor telah meninggal, ada yang berpendapat boleh dan ada yang berpendapat haram.
- Undang – undang yang mengatur tentang transplantasi organ terdapat dalam UU No. 39 Tahun 2009 pasal 64 – 70
Argument yang salah canteeeks
BalasHapusKomen yang bagus dong canteeeeekk
BalasHapus